BAB I
PENDAHULUAN
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana
belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif
mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual
keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia,
serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat.
Pancasila adalah dasar Negara Republik Indonesia yang diresmikan oleh
PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 yang tercantum dalam pembukaan UUD
1945. Dalam sejarah eksistensi Pancasila sebagai dasar filsafat Negara
Republik Indonesia mengalami berbagai macam interpretasi dan manipulasi
politik sesuai dengan kepentingan penguasa demi kokoh dan tegaknya
kekuasaan yang berlindung dibalik legitimasi ideologi Negara Pancasila.
Pendidikan pancasila yang mengajarkan masyarakat tentang pancasila
sangat lah besar manfaatnya karena pancasila memilikibeberapa tujuan
Adapun tujuan dari pengertian pendidikan pendidikan pancasila itu
sendiri menurut Kep. Dirjen Dikti No. 267/Dikti/2000, adalah mencakup :
A. Tujuan Umum Untuk memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada
mahasiswa mengenai hubungan antara warga negara dengan negara serta PPBN
agar menjadi warga negara yang diandalkan oleh bangsa dan negara.
Tujuan Khusus
Agar siswa dapat memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara
santun, jujur, dan demokratis serta ikhlas sebagawai WNI terdidik dan
bertanggungjawab. 2. Agar siswa menguasai dan memahami berbagai masalah
dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta
dapat mengatasinya dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang
berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional 3.
Agar siswa memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai
kejuangan, cinta tanah air, serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa.
Pendidikan diselenggarakan berdasarkan filsafat hidup serta berlandaskan
sosiokultural setiap masyarakat, termasuk di Indonesia. Kajian ketiga
landasan itu (filsafat, sosiologis dan kultural) akan membekali setiap
tenaga kependidikan dengan wawasan dan pengetahuan yang tepat tentang
bidang tugasnya
BAB 2
PEMBAHASAN
2.1 Landasan Dan Tujuan Pancasila
Landasan Pancasila
Pancasila adalah dasar falsafah Negara Indonesia sebagaimana
tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Oleh karena itu, setiap warga Negara
Indonesia harus mempelajari, mendalami, menghayati, dan mengamalkannya
dalam segala bidang kehidupan.
Pancasila telah digunakan sebagai alat untuk memaksa rakyat setia kepada
pemerintah yang berkuasa dengan menempatkan pancasila sebagai
satu-satunya asas dalam kehidupan bermasyarakat
Landasan pancasila terdiri atas 4 bagian :
1.Landasan Historis
Berdasarkan landasan historis, pancasila dirumuskan dan memiliki tujuan
yang dipakai sebagai dasar Negara Indonesia. Proses perumusannya diambil
dari nilai-nilai pandangan hidup masyarakat.
Setiap bangsa mempunyai ideology dan pandangan hidup berbeda-beda yang
diambil dari nilai-nilai yang hidup dan berkembang dalam bangsa itu
sendiri. Pancasila digali dari bangsa Indonesia yang telah tumbuh dan
berkembang semenjak lahirnya bangsa Indonesia
Bangsa Indonesia terbentuk melalui proses yang panjang mulai jaman
kerajaan Kutai, Sriwijaya, Majapahit sampai datangnya penjajah. Bangsa
Indonesia berjuang untuk menemukan jati dirinya sebagai bangsa yang
merdeka.
Dalam era reformasi bangsa Indonesia harus memiliki visi dan pandangan
hidup yang kuat (nasionalisme) agar tidak terombang-ambing di tengah
masyarakat internasional. Hal ini dapat terlaksana dengan kesadaran
berbangsa yang berakar pada sejarah bangsa.
Secara historis nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila Pancasila
sebelum dirumuskan dan disahkan menjadi dasar negara Indonesia secara
obyektif historis telah dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri.
2. Landasan Kultural
Pancasila merupakan salah satu pencerminan budaya bangsa, sehingga harus diwariskan kegenerasi penerus.
Secara kultural unsur-unsur pancasila terdapat pada adat istiadat,
tulisan, bahasa, slogan, kesenian, kepercayaan, agama, dan kebudayaan
pada negara Indonesia secara umum.
Bangsa Indonesia mendasarkan pandangan hidupnya dalam
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara pada suatu asas kultural yang
dimiliki dan melekat pada bangsa itu sendiri. Nilai-nilai kenegaraan dan
kemasyarakatan yang terkandung dalam sila-sila Pancasila bukanlah
merupakan hasil konseptual seseorang saja melainkan merupakan suatu
hasil karya bangsa Indonesia sendiri yang diangkat dari nilai-nilai
kultural yang dimiliki melalui proses refleksi filosofis para pendiri
negara.
Pandangan hidup pada suatu bangsa adalah sesuatu hal yang tidak
dapat dipisahkan dengan kehidupan bangsa itu sendiri. Suatu bangsa yang
tidak mempunyai pandangan hidup adalah bangsa yang tidak mempunyai
kepribadian dan jati diri sehingga bangsa itu mudah terombang ambing
dari pengaruh yang berkembang dari luar negerinya.
3. Landasan Yuridis
Pancasila secara yuridis secara formal menjadi dasar negara sejak
dituangkannya rumusan Pancasila dalam pembukaan UUD 1945. Didalam UU No.
2 Thn 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional digunakan sebagai dasar
penyelenggaraan pendidikan tinggi, Pasal 39 ayat (2) dan berdasarkan SK
Mendiknas RI, No.232/U/2000, tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum
Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa, pasal 10 ayat 1
dijelaskan bahwa kelompok Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, wajib
diberikan dalam kurikulum setiap program studi, yang terdiri atas
Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan.
4. Landasan Filosofis
Pancasila sebagai dasar filsafat negara dan pandangan filosofis bangsa
Indonesia, oleh karena itu sudah merupakan suatu keharusan moral untuk
secara konsisten merealisasikan dalam setiap aspek kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pembahasan di dalam Pancasila berwujud dan bersifat filosofis secara
praktis nilai-nilai tersebut berupa pandangan hidup (filsafat hidup)
berbangsa. Mempengaruhi alam pikiran manusia berupa filsafat hidup,
filsafat negara, etika, logika dan sebagainya, sehingga memberikan watak
(kepribadian dan identitas) bangsa. Berdasarkan filosofis dan objektif,
nilai-nilai yang tertuang pada sila-sila Pancasila merupakan Filosofi
bangsa Indonesia sebelum mendirikan Negara Republik Indonesia
Secara filosofis bangsa Indonesia sebelum mendirikan negara adalah
sebagai bangsa yang berketuhanan dan berkemanusiaan, hal ini berdasarkan
kenyataan obyektif bahwa manusia adalah mahluk Tuhan YME. Setiap aspek
penyelenggaraan negara harus bersumber pada nilai-nilai Pancasila
termasuk sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia. Oleh karena
itu dalam realisasi kenegaraan termasuk dalam proses reformasi dewasa
ini merupakan suatu keharusan bahwa Pancasila merupakan sumber nilai
dalam pelaksanaan kenegaraan, baik dalam pembangunan nasional, ekonomi,
politik, hukum, social budaya, maupun pertahanan keamanan.
1.2 Tujuan Pancasila
Pancasila merupakan ideologi bangsa Indonesia dan merupakan pedoman
pedoman bagi bangsa ini. Sebelum kita mengetahui tujuan pancasila, kita
harus tau isi yang tertera dari pancasila tersebut :
A. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
1) Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
2) Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.
B. Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab
1) Mengakui persamaan derajat, hak dan kewajiban antara sesama manusia.
2) Tidak sewenang-wenang terhadap orang lain.
3) Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
C. Sila Persatuan Indonesia
1) Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
2) Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
3) Cinta tanah air dan bangsa.
D. Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
1) Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
2) Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
3) Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
E. Sila Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia
1) Bersikap adil.
2) Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
3) Menghormatsi hak-hak orang lain.
Berdasarkan bunyi dari ayat ayat diatas kita sebagai rakyat Indonesia
perlu memahami dan mengamalkan pancasila sebab semua ayat-ayat yang
terkandung diatas sangat baik dilakukan sebagai petunjut diri ini untuk
melakukan semua kebaikan. Dengan mempelajari pendidikan pancasila
seseorang akan memndapatkan ketenangan hidup yang mengikuti perkembangan
jaman saat ini yang semakin maju dan berkembang. Melalui Pendidikan
Pancasila warga negara Indonesia diharapkan mampu memahami,
menganalisa dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat
bangsanya secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan
tujuan nasional
* Pancasila sebagai tujuan adalah hasil berpikir/pemikiran yang
sedalam-dalamnya dari bangsa Indonesia yang dianggap, dipercaya dan
diyakini sebagai sesuatu (kenyataan, norma-norma, nilai-nilai) yang
paling benar, paling adil, paling bijaksana, paling baik dan paling
sesuai bagi bangsa Indonesia.
1. Fungsi utama menjadikan Pancasila sebagai tujuan bangsa dan negara Indonesia yaitu:
a) Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa yang mencakup tujuan bangsa Indonesia
b) Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia
c) Pancasila sebagai cerminan tujuan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia
2. Pancasila sebagai tujuan dasar negara Indonesia, hal tersebut dapat
dibuktikan dengan ditemukannya dalam beberapa dokumen historis dan di
dalam perundang-undangan negara Indonesia seperti di bawah ini :
Dalam Pidato Ir. Soekarno tanggal 1 Juni 1945.
Dalam Naskah Politik yang bersejarah, tanggal 22 Juni 1945 alinea IV
yang kemudian dijadikan naskah rancangan Pembukaan UUD 1945 (terkenal
dengan sebutan Piagam Jakarta).
Dalam naskah Pembukaan UUD Proklamasi 1945, alinea IV.
Dalam Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) tanggal 27 Desember 1945, alinea IV.
Dalam Mukadimah UUD Sementara Republik Indonesia (UUDS RI) tanggal 17 Agustus 1950.
Dalam Pembukaan UUD 1945, alinea IV setelah Dekrit Presiden RI tanggal 5 Juli 1959.
2.2Tujuan Pendidikan Nasional Dan Tujuan Pendidikan Pancasila
Tujuan Pendidikan Nasional adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan
mengembangkan manusia Indoensia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman
dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur,
memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani,
kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab
kemasyarakatan dan kebangsaan.
Pada intinya pendidikan itu bertujuan untuk membentuk karakter seseorang
yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Akan tetapi
disini pendidikan hanya menekankan pada intelektual saja, dengan bukti
bahwa adanya UN sebagai tolak ukur keberhasilan pendidikan tanpa melihat
proses pembentukan karakter dan budi pekerti anak.
Tujuan Pendidikan Nasional dalam UUD 1945 (versi Amandemen)
Pasal 31, ayat 3 menyebutkan, “Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan
keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.”
Pasal 31, ayat 5 menyebutkan, “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan
teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan
bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.”
Tujuan Pendidikan Nasional dalam Undang-Undang No. 20, Tahun 2003
Jabaran UUD 1945 tentang pendidikan dituangkan dalam Undang-Undang No.
20, Tahun 2003. Pasal 3 menyebutkan, “Pendidikan nasional berfungsi
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman
dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggung jawab.”
Mengenai tujuan dari pendidikan nasional yang diselenggarakan oleh
pemerintah dan masyarakat, GBHN(Garis Garis Besar Haluan Negara)
merumuskannya sbb.: "Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila,
bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia yaitu manusia
yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti
luhur, berkepribadian, berdisiplin, bekerja keras, tangguh,
bertanggungjawab, mandiri, cerdas dan terampil serta sehat jasmani dan
rohani. Selanjutnya GBHN menegaskan pula bahwa "Pendidikan merupakan
proses budaya untuk meningkatkan harkat dan martabat manusia".
Pendidikan nasional merupakan bagian yang tak terpisahkan dari
pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila. Pada fihak lain
pendidikan nasional juga berfungsi untuk menjamin dan melestarikan
keberhasilan pembangunan. Dengan demikian ada hubungan dialektis antara
pendidikan nasional dan pembangunan nasional. Dengan perkataan lain,
pendidikan nasional harus mampu mengantisipasikan dan mempengaruhi
perkembangan dan arah pembangunan, sedangkan pembangunan harus mampu
menjamin terlaksananya pendidikan sesuai dengan tujuan yang hendak
dicapai oleh pendidikan.
Tujuan Pendidikan Pancasila
Dalam UU No. 2 Tahun 1989 tentang system Pendidikan Nasional dan
juga termuat dalam SK Dirjen Dikti. No.38/DIKTI/Kep/2003, dijelaskan
bahwa tujuan Pendidikan Pancasila mengarahkan perhatian pada moral yang
diharapkan terwujud dalam kehidupan sehari-hari, yaitu perilaku yang
memancarkan iman dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam masyarakat
yang terdiri atas berbagai golongan agama, kebudayaan, dan beraneka
ragam kepentingan, perilaku yang mendukung kerakyatan yang mengutamakan
kepentingan bersama di atas kepentingan perorangan dan golongan sehingga
perbedaan pemikiran diarahkan pada perilaku yang mendukung upaya
terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pendidikan Pancasila bertujuan untuk menghasilkan Masyarakat Indonesia
yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dengan sikap dan
perilaku: 1. Memiliki kemampuan untuk mengambil sikap yang
bertanggungjawab sesuai dengan hati nuraninya.
2. Memiliki kemampuan untuk mengenali masalah hidup dan kesejahteraan
serta cara-cara pemecahannya. 3. Mengenali perubahan-perubahan dan
perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni. 4. Memiliki kemampuan
untuk memaknai peristiwa sejarah dan nilai-nilai budaya bangsa untuk
menggalang persatuan Indonesia.
5. Perilaku yang memancarkan iman dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha
Esa; 6. Perilaku yang bersifat kemanusiaan yang adil beradab; 7.
Perilaku kebudayaan, dan 8 . Beraneka kepentingan perilaku yang
mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama di atas
kepentingan perorangan dan golongan.
Melalui Pendidikan Pancasila, warga negara Republik Indonesia diharapkan
mampu memahami, menganilisis dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi
oleh masyarakat bangsanya secara berkesinambungan dan konsisten
berdasarkan cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia.
Pendidikan pancasila sebagai salah satu dari mata kuliah pengembangan
kepribadian, memiliki misi dan visi yang sama dengan mata kuliah
lainnya, yaitu sebagai berikut.
Misi pendidikan pancasila
Misi pendidikan pancasila menjadi sumber nilai dan pedoman bagi
penyelenggaraan program studi dalam mengantarkan mahasiswa mengembangkan
kepribadiannya.
Visi pendidikan pancasila
Bertujuan agar mahasiswa mampu mewujudkan nilai dasar agama dan
kebudayaa serta kesadaran berbangsa dan bernegara dalam menenrapkan ilmu
pengetahuan, teknologi.
2.3 Kompetensi pendidikan Pancasila
Mencakup unsur filsafat pancasila, dengan kompetnsinnya bertujuan
menguasai kemampuan berpikir, bersikap rasional dan dinamis,
berpandangan luas. Adapun kompetensi yang diharapkan adalah sebagai
berikut.
Mengantarkan mahasiswa memiliki kemampuan untuk mengambil sikap yang bertanggung jawab sesuai dengan hati nuraninya.
Mengantarkan mahasiswa memiliki kemampuan untuk mengenali masalah hidup dan kesejahteraan, serta cara pemecahannya.
Melalui pendidikan pancasila , warga Negara Indonesia diharapkan mampu
memahami, menganalisis, dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh
masyarakat bangsanya sevara berkesinabungan dan konsisten dengan
cita-cita dan tujuan nasional, seperti yang digariskan dalam pembukaan
UUD 1945, sehingga dapat menghayati filsafat dan ideology pancasila,
serta menjiwai tingkah lakunya selaku warga negar republik Indonesia
dala melaksanakan profesinya.
Dasar substansi kajian pendidikan Pancasila
Berdasarkan landasan pendidikan pancasila sebagaimna yang diuraikan di
atas, maka substansi kajian pendidikan pancasila meliputi pokok-pokok
bahasan sebagai berikut.
Pancasila sebagai filsafat
Pancasila sebagai etika politk
Pancasila sebagai ideologi pancasila
Pancasila dalam konteks sejarah perjuangan bangsa indonesia.
Pendidikan Pancasila akan membuahkan sikap mental bersifat cerdas, penuh
tanggung jawab, dalam memecahkan berbagai permasalahan hidup
bermasyarakat dari peserta didik dengan prilaku yang :
Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Berperikamanusiaan yang adil dan beradab.
Mendukung persatuan bangsa.
Mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan golongan.
Mendukung upaya mewujudkan keadilan sosial.
Pertanyaan dan jawaban
1. Apa yang dimaksud dengan pancasila sebagai paham liberalisme,kapitalisme dan sosialisme
Jawaban :
Dalam paham liberalisme dan kapitalisme manusia hidup berkompetisi dalam
kebebasan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan Negara tidak boleh
mencampuri hidup warga negaranya ,namun disis lain rakyat kelas bawah
seringkali menjadi pihak yang dirugikan .
Dalam paham sosialime pancasila adalah paham yang bertujuan untuk
mengubah bentuk masyarakat dengan menjadikan perangkat produksi menjadi
milik bersama dan mementingkan kesejahteraan yang merata dengan
mengorbankan jak milik pribadi warga Negaranya.
2.Apa yang dimaksud dengan filsafat pacasila bagi negara indonesia?
Jawaban: dasar suatu nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara dan untuk mengatur penyelenggaraan suatu Negara.
BAB 3
PENUTUP
KESIMPULAN Pendidikan pancasila yang menjadi sumber dan pedoman bangsa
mengantarkan mahasiswa dapat mengembangkan kepribadiannya serta dapat
membantu mewujudkan nilai-nilai dasar pancasila dan kesadaran berbangsa
dan bernegara. Pendidikan pancasila juga bertujuan untuk menguasai
kemampuan berfikir, bersikap rasional dan dinamis serta berpandangan
luas sebagai manusia intelektual.